Masternews, Jakarta - Investasi bodong muncul kembali, kali ini bentuknya adalah koin digital yang sempat hits, salah satunya adalah Rajacoin milik PT. Mahkota Teknologi Indonesia (PT.MTI). Korban dari Rajacoin ini juga terhitung tidak sedikit dengan jumlah himpunan dana hingga ratusan milyar. Salah satu korban Suf melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan Andry Oktavianes selaku Direktur Utama dari PT.MTI di Polda Metro Jaya.
Laporan Polisi dengan nomor LP/B/491/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 28 Januari 2022 kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk tahap penyelidikan. “Baik pelapor, korban dan saksi telah diperiksa, namun info dari penyidik Andry Oktavianes terus mangkir dari undangan klarifikasi, baru tanggal 20 Juni 2022 dia datang itu pun keterangannya masih belum lengkap, seakan-akan mengulur-ulur waktu,” ujar Natalia Rusli, S.H., C.L.A Managing Partner Master Trust Law Firm.
Pelapor dari kasus ini Farlin Marta, S.H Advokat Master Trust Law Firm menerangkan pada awalnya Andry Oktavianes selaku Dirut dari PT.MTI menawarkan bunga sebesar 0,7% per hari dengan memberikan perjanjian dan cek sebagai jaminan atas uang investor-investor, namun setelah 182 hari yang telah disepakati bersama, uang tersebut tidak bisa dicairkan. "Jangankan untuk mencairkan cek, bahkan rekening PT. Mahkota Teknologi Indonesia saja sudah ditutup," ungkap Farlin.
Setelah di investigasi koin digital Rajacoin adalah investasi yang tidak pernah didaftarkan di Bappepti, “Maka surat pemberitahuan 06 Agustus 2021 dari Andry Oktavianes kepada klien kami, agar klien kami tidak melakukan pencairan terhadap cek dikarenakan investasi Rajacoin masih menunggu mendapatkan izin dari Bappepti itu hanya merupakan kedok semata!” seru Farlin Marta, S.H. Sehingga atas perbuatan Andry Oktavianes tersebut, ia di duga keras melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan atas cek kosong sebagaimana diatur pasal 378 jo 372 KUHP.
“Saya berharap agar penyidik segera menaikkan status laporan kami di tahap penyidikan karena sudah terang dan jelas apa yang dilakukan oleh Andry Oktavianes dengan memberikan cek kosong kepada klien kami merupakan suatu tindak pidana ditambah dengan koin digital Rajacoin adalah investasi yang tidak terdaftar di Bappepti,” ujar Natalia Rusli, S.H., C.L.A.
Dikesempatan yang sama Aiman Humas Master Trust Law Firm menghimbau kepada seluruh korban investasi bodong berkedok Rajacoin atau koin digital lainnya dapat menghubungi untuk konsultasi gratis di Master Trust Law Firm dengan menghubungi Nomor Posko Bantuan Hukum di Nomor 0818899800.