Firma Hukum Ini Diapresiasi Klien Lansia yang Jadi Korban Kriminalisasi  
Jumat, 18 Juni 2021 - 09:55 WIB
Master News
Foto: Natalia Rusli Founder Master Trust Law Firm Diapresiasi Dalam Perkara Kriminalisasi Lansia
Firma Hukum Ini Diapresiasi Klien Lansia yang Jadi Korban Kriminalisasi  
JAKARTA: Dewasa ini memilih dan mempercayakan suatu permasalahan hukum kepada pengacara semakin dirasa sulit. Memerhatikan kinerja, strategi penyelesaian, mencocokkan visi penyelesaian permasalahan dan percaya untuk semua langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh kuasa hukum.
Itulah tips yang diberikan oleh Nurlita selaku klien dari Master Trust Law Firm.
Nurlita mengungkapkan, untuk kasus yang melibatkan orangtuanya saja, dirinya sudah mempercayakan kepada 3 team pengacara sebelum bertemu dengan kantor hukum Master Trust Law Firm.

"Saya merasa kurang puas karena strategi penyelesaian yang kurang jelas dan membuat perkara yang dialami orangtua saya tak kunjung mendapatkan hasil yang baik," ucapnya di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
"Akhirnya saya bertemu dengan Natalia Rusli S,H.,M.H (c).,C.L.A, dan team Master Trust Law Firm yang membuat kasus yang menimpa Ayah (IR) dan Ibu (A) saya di PN Jakarta Barat dapat diselesaikan dengan baik sebagaimana mestinya. Terutama penegakan hak-hak korban atas kejadian ini dan keadilan ditegakkan kepada seluruh keluarga saya," tutur Nurlita.

Sementara itu, Natalia mengatakan, pihaknya turut bahagia atas pekerjaan yang dapat membantu kliennya mendapatkan keadilan. "Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien-klien yang mempercayakan penyelesaian permasalahan hukumnya kepada kami," kata Natalia di Pacific Place Mall, SCBD. Natalia menambahkan, awalnya kliennya IR dan A menjual sebidang tanah pada tahun 1991, dimana transaksi yang dilakukan belum dibayarkan secara penuh, sehingga belum dapat dilakukan pengalihan hak dan atas nama. "Klien kami sudah sampaikan mengenai pelunasannya segera diselesaikan agar pengalihan hak dan atas nama dapat dilaksanakan, namun pihak pembeli tidak pernah menindaklanjuti. Hal itu terjadi hingga tahun 2014. Artinya, kurang lebih dari 23 tahun," ungkap Natalia.

Namun belum juga dilunasi, lanjut Natalia, sampai pada akhirnya IR dan A merasa dirugikan, karena sudah menunggu lama untuk menjual kembali sebidang tanah tersebut kepada pihak lain. "Klien kami merasa hal itu adalah haknya. Namun pada tahun 2018 klien kami dilaporkan ke polisi dan dihadapkan di persidangan pada Februari 2020," ujar Natalia.
Di tempat yang sama, Bryan Roberto Mahulae, S.H.M.H (c).,C.L.A, salah satu anggota team Master Trust Law Firm menerangkan, dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya terkait Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Akan tetapi, katanya, putusan PN Jakarta Barat berpendapat lain dengan memberikan pidana 5 bulan dengan percobaan selama 10 bulan. "Ha yang mana kami syukuri sebagai keadilan bagi klien Kami. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Barat tidak berhenti sampai disitu, mereka mengajukan Banding atas putusan tersebut. Seakan-akan terus memaksakan agar klien kami di pidana sesuai dengan tuntutannya," kata Bryan. Adnan, S.H.,M.H (c), yang juga team dari Master Trust Law Firm menambahkan, atas Kasasi dari JPU tersebut, pihaknya berupaya mengatur strategi sesuai dengan hukum untuk memperjuangkan penegakan keadilan.

Namun ia meminta upaya administratif pada Kejagung, PT DKI dan Kejari Jakbar, agar kasus ini menjadi atensi mengingat kliennya lanjut usia berusia 86 dan 80 tahun. "IR dan A sudah sakit-sakitan dan baru saja sembuh dari Cov-19, agar kiranya penegak hukum memerhatikan tidak hanya tertuju pada tuntutannya terhadap klien kami, tetapi juga dapat mempertimbangkan kondisi lain," kata Adnan. "Bagaimana klien kami yang saat ini sudah tua renta serta tidak lagi memiliki ingatan yang maksimal mengakibatkan kebingungan ketika persidangan pada tingkat pertama. Betul-betul tidak mengetahui apa yang sedang terjadi sampai kebingungan ketika setiap agenda persidangan berlangsung," Adnan menambahkan. Pihaknya pun mengapresiasi Kejari Jakbar yang mencabut upaya Kasasi tersebut, yang mengedepankan keadilan dan pertimbangan sosial yang tidak kalah penting bagi kliennya.
All Rights Reserved. Master News 2022