Jakarta - Maraknya kasus penipuan dan investasi bodong yang terjadi belakangan ini kembali menelan korban. Tidak tanggung-tanggung, kali ini para korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp21,4 milyar, sebagai dana investasi dan simpanan melalui Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Utama dan Koperasi Simpan Pinjam Inti Sejahtera.
“Ada 6 nama yang kami jadikan terlapor di dalam laporan kali ini yaitu TA pendiri sekaligus Chairman Multi Inti Sarana Group, RHD selaku Direktur Utama MIS, DH selaku CEO Pracico utama, AA, IS dan NS, yang masing-masing adalah CEO, Sekretaris, dan Bendahara Pracico Sejahtera," kata Advokat Natalia Rusli kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (12/9/2020).
Natalia Rusli, selaku kuasa hukum para korban menjelaskan, laporan dibuat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 46 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucap Founder dari Master Trust Law Firm, Natalia Rusli yang juga sebagai Ketua Perkumpulan Advokat Wanita Jakarta Utara, ini menjelaskan. Natalia mengatakan, pelaporan ini merupakan kulminasi keresahan nasabah selama ini, setelah upaya persuasif gagal dilakukan. “Sebelumnya kami telah berupaya melakukan pendekatan persuasif dan mengupayakan penyelesaian melalui somasi dan mediasi, namun ternyata yang bersangkutan kembali hanya bisa memberikan janji dan janji lagi, tanpa pernah ada kejelasan. Hingga akhirnya seluruh klien kami pun memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk perkara ini,” terangnya.
Kuasa hukum lainnya, Bryan Roberto Mahulae menambahkan, modus operandi yang dipakai para terlapor dalam dugaan tindak pidana ini dilakukan dengan cara menawarkan kerja sama investasi dan simpanan disertai iming-iming dan bujuk rayu. Serta janji-janji manis akan memebrikan imbalan hasil keuntungan yang tinggi, berkisar di antara 10 - 12 persen per tahun.
“Namun di dalam pelaksanaannya, pembayaran imbal hasil atas keuntungan investasi tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan parahnya lagi saat telah jatuh tempo ternyata dana simpanan pokok yang telah disetorkan pun tidak bisa dicairkan. Hingga akhirnya klien kami pun mengalami kerugian,” jelasnya. Terkait nilai kerugian Bryan menjelaskan nilai kerugiannya Rp 21,4 miliar rupiah. “Tapi mengingat banyaknya jumlah anggota lain yang terdaftar di kedua koperasi ini, kami menduga, nilai tersebut masih akan terus bertambah. Terdapat informasi total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar Pracico dan Multi Inti Sarana ini mencapai Rp1,3 triliun," kata Bryan.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Sejahtera (KSPPS Syariah) dan Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Utama adalah dua nama koperasi yang merupakan unit usaha di bawah naungan PT. Multi Inti Sarana Group.
Natalia Rusli, mengaku pihaknya sangat gemas dan prihatin atas maraknya modus penipuan semacam ini karena telah merugikan masyarakat banyak. “Apalagi terjadi ditengah wabah pandemi Covid-19 seperti ini, para pelaku mengambil menguntungkan diri sendiri, dengan cara mengorbankan masyarakat. Kami menyerukan Presiden Joko Widodo memberi kepedulian terhadap kondisi para korban, dengan segera memerintahkan Kapolri Jendral Idham Aziz dan Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol Nana Sudjana beserta seluruh jajarannya sebagai aparat penegak hukum untuk menindak tegas menangkap dan menahan oknum-oknum yang telah merugikan masyarakat," tutupnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar berani melaporkan melalui Posko Pengaduan Investasi Bodong di nomor telepon 0818-899-800 atau ke email: pengaduan@mastertrustlawfirm.com. “Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban agar segera menyampaikan pengaduan melalui Posko Pengaduan Investasi Bodong di nomor telepon 0818-899-800," ujarnya.