Headline News
Nasional
Hukum
Politik
Ekonomi
Master News
Memberikan Informasi Berita Yang Uptodate dan Terpercaya
Mulai Baca Berita
Headline News
Kapolda dan Pangdam Apresiasi, Aksi Demo Penyesuaian Harga BBM, di Jakarta Aman dan Kondusif
Apa yang Harus Dipahami dari Fenomena Hacker Bjorka ?
HIPMI Jaya Talks Sukses Dihadiri Ratusan Pengusaha Milenial
Kemenaker: Kalau Data Siap, Penyaluran BSU Tahap 2 Bisa Minggu Depan
Berita Nasional
Naik ke Tahap Penyidikan, Direksi PT.Sentra Megah Indotek Terancam Jadi Tersangka
Masternews, Jakarta - Kasus Robot Trading EA50 Naik Ke Tahap Sidik Korban dari Robot Trading Forex EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT. SENTRA MEGAH INDOTEK yang dipimpin oleh Yayan Sofyan, Hartedi dan Fahmi Alfian, kini boleh sedikit bernafas lega karena pemeriksaan dari tahap penyelidikan sudah selesai dan dinaikan ke tahap penyidikan. Kasus dengan nomor Laporan LP/B/6189/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Desember 2021 atas nama pelapor Farlin Marta, S.H ini bermula dari korban yang diiming-imingi keuntungan besar dengan cara titip trading di akun PAMM Vantage FX atas nama Yayan Sofyan dan/atau PT. SENTRA MEGAH INDOTEK.
Kasus Pidana Alvin Lim di Polres JakSel Naik ke Tahap Sidik
Masternews, Jakarta - Kasus Pidana Alvin Lim Di Polres Jaksel Memasuki Babak Baru Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasus penggelapan 55 bilyet nasabah Fikasa Group senilai kurang lebih 55 Miliar Rupiah telah naik ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan melalui SP2HP nomor B/2659/VI/2022 Reskrim Jaksel tertanggal 13 Juni 2022 serta SPDP nomor B/345/VI/2022 Reskrim Jaksel tertanggal 13 Juni 2022, yang menjelaskan bahwa Laporan Polisi nomor LP/2218/IV/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pelapor JWP dan Terlapor yakni Alvin Lim, Phioruci Pangkaraya, dan Hamdani telah naik ke tahap penyidikan.
OSO Sekuritas Indonesia Gugat Wanprestasi Elbara Kapital Group
Masternews, Jakarta - Tim kuasa Hukum dari PT OSO Sekuritas Indonesia (PT.OSI) yaitu Master Trust Law Firm diantaranya Natalia Rusli, S.H, C.L.A., Farlin Marta, S.H, Agung Pratama Putra,S.H., dan Garin Tirana, S.H., M.Kn akan menggugat PT Elbara Kapital Group (PT EKG) dikarenakan tidak membayar tagihan/hutang kepada PT OSI hingga lebih dari Tujuh Milyar.
Ibu Pengutil Coklat Tuntut Maaf Karyawan, Alfamart Siapkan Langkah Hukum
Viral video tersebar di media sosial, seorang karyawan Alfamart yang memergoki seorang wanita tak membayar sejumlah cokelat dari minimarket tersebut. Namun dalam video berbeda, karyawan malah yang minta maaf kepada wanita tersebut. Tidak hanya itu, diketahui karyawan Alfamart juga diancam karena memviralkan peristiwa saat wanita itu tak membayar cokelat
Akhir Damai Kasus Wanita Pengambil Cokelat Vs Mbak Alfamart
Master News, Tangerang Selatan - Kasus pencurian cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang, berakhir damai. Mariana, wanita yang mengambil cokelat dan sempat mengancam pegawai Alfamart dengan ITE, akhirnya meminta maaf. Kasus ini bermula ketika pegawai memergoki aksi Mariana mengambil cokelat dan sampo di Alfamart Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (13/8). Pegawai Alfamart berusaha mencegah Mariana yang saat itu hendak masuk ke dalam mobil Mercy sambil merekam video. Dari video yang beredar, terlihat wanita itu berada di dalam mobil.
Mabes Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Sabu
Master News, Jakarta - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan seberat 101 gram. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat. "Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8/2022).
Tidak Terbukti, Laporan Alvin Lim Dihentikan Penyelidikannya
Pihak Kepolisian mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan atau (SP2Lid) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/3180/VI/2021/SPKT/PMJ tertanggal 21 Juni 2021 terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Alvin Lim, dengan terlapor Natalia Rusli.....
Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Permohanan Pailit Terhadap PT Mahkota
PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memberikan putusan sidang atas perkara nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.NiagaJkt.Pst yang diajukan Helen Ika Elisabeth selaku nasabah PT Mahkota Properti Indo dengan termohon PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS).
Firma Hukum Ini Diapresiasi Klien Lansia yang Jadi Korban Kriminalisasi
Tak mudah memilih dan mempercayakan suatu permasalahan hukum kepada firma hukum atau pengacara yang bisa dianggap cakap. Beberapa hal yang bisa menjadi ukuran adalah dengan memperhatikan kinerja, strategi penyelesaian, mencocokkan visi penyelesaian permasalahan, dan adanya kepercayaaan untuk semua langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh Kuasa Hukum. Itulah tips yang diberikan olej Nurlita klien dari firma hukum..
Tiga Direksi PT Sentra Megah Indotek Dilaporkan Nasabahnya
TIGA direksi perusahaan investasi robot trading forex, PT. Sentra Megah Indotek (SMI), dipidanakan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh para investornya yang mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Advokat Natalia Rusli yang mewakili nasabah, Jumat (10/11) di Polda Metro Jaya, mengatakan riga direksi PT SMI yang dilaporkan itu adalah Hartadi (direktur utama), Yayan Sofyan (direktur) dan Fahmi Alfian sebagai komisaris. ....
Natalia Rusli Bagikan Paket Sembako kepada Warga Korban Kebakaran di Krendang
Jakarta – Ratusan warga mengungsi akibat terbakarnya 84 rumah pemukiman yang dihuni 113 KK 514 jiwa di wilayah RT. 05, 06 dan 07 RW. 05 Kerendang, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Prihatin akan hal tersebut pendiri Master Trust Law Firm ,Natalia Rusli membagikan ratusan sembako dan juga bantuan Tunai terhadap ratusan warga korban kebakaran tersebut......
Merasa Jadi Korban Penipuan, Nasabah Pracico Inti Utama Lapor ke Polda Metro
Maraknya kasus penipuan dan investasi bodong yang terjadi belakangan ini kembali menelan korban. Tidak tanggung-tanggung, kali ini para korban mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp21,4 milyar, sebagai dana investasi dan simpanan melalui Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Utama dan Koperasi Simpan Pinjam Inti Sejahtera.
Copyright © 2022 Master News. All Right Reserved.