Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Permohanan Pailit Terhadap PT Mahkota
Rabu, 20 April 2022 - 18:03 WIB
Pengadilan Niaga Jakpus Tolak Permohanan Pailit Terhadap PT Mahkota
 PENGADILAN Niaga Jakarta Pusat memberikan putusan sidang atas perkara nomor 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.NiagaJkt.Pst yang diajukan Helen Ika Elisabeth selaku nasabah PT Mahkota Properti Indo dengan termohon PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS).
"Isi dari putusan tersebut menyatakan permohonan pembatalan perdamaian ditolak," ujar kuasa hukum dari termohon, Farlin Martha di Jakarta, Rabu (20/4).
Farlin menyebutkan penolakaan permohonan pembatalan perdamaian oleh majelis hakim didasarkan pertimbangan atas bukti-bukti yang telah dihadirkan dipersidangan, bahwa PT MPIP dan PT MPIS masih menjalankan putusan homologasi.
 

“Keberhasilan kami mencegah agar kedua PT tersebut tidak pailit. Saya menghimbau untuk oknum-oknum di luar sana yang ingin mempailitkan PT MPIP dan PT MPIS untuk tidak hanya memikirkan diri sendiri, karena ada kurang lebih 5.800 nasabah yang ingin PT MPIP dan PT MPIS kembali bangkit,” ucap Agung Pratama Putra, pengacara lainnya.
Farlin menyambut baik sekaligus mengapresiasi putusan tersebut. “PT MPIP dan PT MPIS akan tetap dalam masa homologasi yang baru berakhir di 2026 untuk menyelesaikan hutang kepada keseluruh kreditornya,” ujar Farlin.
Ia juga berharap bahwa nasabah yang sudah menyetujui perdamaian, tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin memperhambat. 
All Rights Reserved. Master News 2022