TIGA direksi perusahaan investasi robot trading forex, PT. Sentra Megah Indotek (SMI), dipidanakan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh para investornya yang mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Advokat Natalia Rusli yang mewakili nasabah, Jumat (10/11) di Polda Metro Jaya, mengatakan riga direksi PT SMI yang dilaporkan itu adalah Hartadi (direktur utama), Yayan Sofyan (direktur) dan Fahmi Alfian sebagai komisaris.
Ketiganya dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TIPIBANK, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor Laporan: LP/B/6189/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Advokat Agung Pratama, rekan Natalia, mengatakan para nasabah diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal. "Namun hasilnya nihil, bahkan satu rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan kata margin call. Tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut," jelas Agung. Agung menyebut langkah hukum ditempuh karena kerugian yang diderita dari ribuan nasabah mencapai Rp300 miliar. Modusnya dilakukan pihak marketing dengan menawarkan titipan trading forex kepada para investor melalui akun PAMM Vantage FX dengan kedok membeli lisensi robot trading Forex dengan nama Program EA4Freedom dan/atau EA50 milik PT. SMI. Adapun titipan trading Forex di akun PAMM Vantage FX. Agung mengatakan para nasabah menginvestasikan dananya karena tertarik bahwa investasinya memakai sistem trading robot. Trading robot adalah sistem yang dikerjakan otomatis dengan mesin yang sudah terprogram. "Diduga dikerjakan secara manual," ujarnya.